Pembelajaran Era Kurikulum Merdeka Belajar

Pembelajaran Era Kurikulum Merdeka Belajar

Perubahan merupakan sebuah keniscayaan, bahkan ada istilah yang mengatakan bahwa semua pasti berubah kecuali perubahan itu sendiri. Perubahan juga terjadi pada banyak aspek kehidupan. Semua aspek kehidupan pasti mengalami perubahan, misalkan ekonomi, hukum, budaya, sosial dan yang lainnya. Aspek yang paling cepat mengalami perubahan adalah teknologi. Teknologi berubah dengan begitu cepat, bukan lagi hitungan tahun, tapi bulan dan bahkan hitungan hari, jam dan menit.

Perkembangan teknologi berdampak pada aspek kehidupan yang lain. Apalagi era di mana teknologi menjadi motor dari segala aspek kehidupan. Teknologi pada era sekarang ibarat mesin yang menggerakan jalannya seluruh bidang kehidupan. Tidak ada yang bisa lepas dari pengaruh teknologi didalamnya. Perubahan teknologi juga berdampak berubahnya aspek-aspek yang lain mengikuti perkembangan teknologi tersebut.

Teknologi yang mengalami perkembangan paling pesat adalah teknologi dalam bidang informasi dan komunikasi. Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) menjadi tulang punggung perubahan pada aspek teknologi. Perkembangan yang sangat cepat dari TIK tentunya juga berdampak langsung pada perubahan pada aspek yang lainnya, hal ini disebabkan karena TIK saat ini sudah menjadi komponen wajib yang harus diterapkan pada segala bidang.

Revolusi Industri 4.0

Saat ini kita berada pada zaman yang dikenal dengan istilah abad 21. Abad ke-21 adalah abad saat ini di era Anno Domini atau Common Era, di bawah kalender Gregorian. Ini dimulai pada 1 Januari 2001 dan akan berakhir pada 31 Desember 2100 (en.wikipedia.org, 2022). Perkembangan teknologi pada Abad ke-21 dinamakan dengan era revolusi industri 4.0. Istilah ini pertama kali didengar saat Hannover Fair tepatnya pada tanggal 4 hingga 8 April 2011, yang digunakan oleh pemerintah Jerman untuk memajukan bidang industri yang ada saat itu ke tingkat selanjutnya dengan adanya bantuan dari teknologi.

Revolusi industri 4.0 atau juga yang biasa dikenal dengan istilah “cyber physical system” ini sendiri merupakan sebuah fenomena dimana terjadinya kolaborasi antara teknologi siber dengan teknologi otomatisasi. Revolusi Industri 4.0 atau yang sering disebut dengan cyber physical system merupakan revolusi yang menitik beratkan pada otomatisasi serta kolaborasi antara teknologi siber. Revolusi 4.0 ini sendiri muncul di abad ke-21 dengan ciri utama yang ada adalah penggabungan antara informasi serta teknologi komunikasi ke dalam bidang industri.

Dengan kemunculan revolusi ini, mengubah banyak hal di berbagai sektor. Dimana yang pada awalnya membutuhkan banyak pekerja untuk menjalankan operasionalnya, sekarang digantikan dengan penggunaan mesin teknologi. Menurut Kanselir Jerman yaitu Angela Merkel pada tahun 2014 yang menyatakan arti dari revolusi industri 4.0 sebagai sebuah transformasi komprehensif dari segala aspek produksi yang terjadi di dunia industri melalui penggabungan antara teknologi digital serta internet dengan industri konvensional. Selain itu, menurut Schlechtendahl dkk (2015) mendefinisikan revolusi industri yang menekankan pada unsur kecepatan dari ketersediaan sebuah informasi, yaitu sebuah lingkungan industri dimana seluruh entitasnya dapat selalu terhubung serta mampu berbagai informasi dengan mudah antara satu sama lain.

Merdeka Belajar

Merdeka Belajar merupakan langkah untuk mentransformasi pendidikan demi terwujudnya Sumber Daya Manusia (SDM) Unggul Indonesia yang memiliki Profil Pelajar Pancasila. Impelementasi merdeka belajar lebih leluasa dan lembaga pendidikan memiliki otonomi dalam birokratisasi, seperti pada dosen yang dibebaskan dari birokrasi yang menyulitkan dan para mahasiswa yang diberikan keleluasaan dalam memilih bidang keilmuan yang digemari. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui pidatonya dalam memperingati Hari Guru Nasional tanggal 25 November 2019 mengatakan bahwa inti merdeka belajar adalah sekolah, guru, dan murid yang memiliki keleluasaan dalam hal berinovasi, leluasa untuk belajar dengan mandiri dan kreatif.

Setidaknya ada empat program pokok kebijakan pendidikan “Merdeka Belajar”. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim, menetapkan empat program pokok kebijakan pendidikan “Merdeka Belajar”. Program tersebut meliputi Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), Ujian Nasional (UN), Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi.

Terkait USBN, pada tahun 2020 akan diterapkan dengan ujian yang diselenggarakan hanya oleh sekolah. Ujian tersebut dilakukan untuk menilai kompetensi siswa yang dapat dilakukan dalam bentuk tes tertulis atau bentuk penilaian lainnya yang lebih komprehensif, seperti portofolio dan penugasan (tugas kelompok, karya tulis, dan sebagainya). Sedangkan mengenai UN, tahun 2020 merupakan pelaksanaan UN untuk terakhir kalinya. “Penyelenggaraan UN tahun 2021, akan diubah menjadi Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter, yang terdiri dari kemampuan bernalar menggunakan bahasa (literasi), kemampuan bernalar menggunakan matematika (numerasi), dan penguatan pendidikan karakter. Pelaksanaan ujian tersebut akan dilakukan oleh siswa yang berada di tengah jenjang sekolah (misalnya kelas 4, 8, 11), sehingga dapat mendorong guru dan sekolah untuk memperbaiki mutu pembelajaran.

Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), Kemendikbud akan menyederhanakannya dengan memangkas beberapa komponen. Dalam kebijakan baru tersebut, guru secara bebas dapat memilih, membuat, menggunakan, dan mengembangkan format RPP. Tiga komponen inti RPP terdiri dari tujuan pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan asesmen. Pada aspek penerimaan peserta didik baru (PPDB), Kemendikbud tetap menggunakan sistem zonasi dengan kebijakan yang lebih fleksibel untuk mengakomodasi ketimpangan akses dan kualitas di berbagai daerah. Komposisi PPDB jalur zonasi dapat menerima siswa minimal 50 persen, jalur afirmasi minimal 15 persen, dan jalur perpindahan maksimal 5 persen. Sedangkan untuk jalur prestasi atau sisa 0-30 persen lainnya disesuaikan dengan kondisi daerah.

Kurikulum Merdeka

Perubahan merupakan sebuah kebutuhan, demikian juga dalam aspek pendidikan. Perkembangan teknologi, kebutuhan dan tantangan zaman merupakan beberapa faktor yang mengharuskan perubahan dalam bidang pendidikan. Salah satu komponen dalam bidang pendidikan yang berubah yaitu kurikulum. Menurut UU no. 20 tahun 2003, kurikulum adalah Seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.

Perubahan kurikulum juga bisa disebabkan oleh faktor eksternal. Diantara faktor utama yang mendorong perubahan kurikulum saat ini adalah adanya Pandemi Covid-19 yang terjadi mulai tahun 2000. Pandemi Covid-19 berlangsung cukup lama, bahkan saat ini meskipun kasus Covid-19 sudah hampir tidak ditemukan lagi namun status Pandemi Covid-19 masih belum dicabut.

Perubahan kurikulum mulai digagas sebagai respon terhadap pandemi covid-19. Pembelajaran yang diharuskan secara daring (dalam jaringan) tentunya membutuhkan perubahan kebijakan yang mendukungnya. Oleh karena itulah selama pandemi berlangsung Kemendikburistek mengeluarkan kebijakan penggunaan Kurikulum 2013 dan Kurikulum Darurat (Kur-2013 yang disederhanakan) menjadi rujukan kurikulum bagi satuan pendidikan. Masa pandemi 2021 s.d. 2022 Kemendikburistek mengeluarkan kebijakan penggunaan Kurikulum 2013, Kurikulum Darurat, dan Kurikulum Merdeka di Sekolah Penggerak (SP) dan SMK Pusat Keunggulan (PK).

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikburistek) mengeluarkan kebijakan dalam pengembangan Kurikulum Merdeka yang diberikan kepada satuan pendidikan sebagai opsi tambahan dalam rangka melakukan pemulihan pembelajaran selama 2022-2024. Pemulihan pembelajaran tahun 2022 s.d. 2024, Kemendikburistek mengeluarkan kebijakan bahwa sekolah yang belum siap untuk menggunakan Kurikulum Merdeka masih dapat menggunakan Kurikulum 2013 sebagai dasar pengelolaan pembelajaran, begitu juga Kurikulum Darurat yang merupakan modifikasi dari Kurikulum 2013 masih dapat digunakan oleh satuan pendidikan tersebut. Kurikulum Merdeka sebagai opsi bagi semua satuan pendidikan yang di dalam proses pendataan merupakan satuan pendidikan yang siap melaksanakan Kurikulum Merdeka.

Kurikulum Merdeka adalah kurikulum dengan pembelajaran intrakurikuler yang beragam di mana konten akan lebih optimal agar peserta didik memiliki cukup waktu untuk mendalami konsep dan menguatkan kompetensi. Guru memiliki keleluasaan untuk memilih berbagai perangkat ajar sehingga pembelajaran dapat disesuaikan dengan kebutuhan belajar dan minat peserta didik. Projek untuk menguatkan pencapaian profil pelajar Pancasila dikembangkan berdasarkan tema tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah. Projek tersebut tidak diarahkan untuk mencapai target capaian pembelajaran tertentu, sehingga tidak terikat pada konten mata pelajaran.

Kurikulum Merdeka terdiri dari kegiatan intrakurikuler, projek penguatan profil pelajar Pancasila, dan ekstrakurikuler. Alokasi jam pelajaran pada struktur kurikulum dituliskan secara total dalam satu tahun dan dilengkapi dengan saran alokasi jam pelajaran jika disampaikan secara reguler/mingguan. Selain itu, terdapat penyesuaian dalam pengaturan mata pelajaran yang secara terperinci dijelaskan dalam daftar tanya jawab per jenjang.

Pembelajaran era Kurikulum Merdeka Belajar

Perubahan pada kurikulum tentunya akan mengakibatkan perubahan pada komponen pembelajaran yang lain. Komponen pendidikan yang langsung terdampak adalah proses pembelajaran itu sendiri. Proses pembelajaran yang dilakukan harus mendukung tercapainya tujuan yang dicanangkan pada kurikulum merdeka. Strategi, model dan metode pembelajaran harus dirancang sesuai dengan kurikulum merdeka.

Karakteristik utama dari kurikulum merdeka belajar sebagai berikut (1) pembelajaran berbasis projek sebagai pengembangan soft skill dan sesuai dengan karakter pelajar Pancasila, (2) fokus pada materi esensial agar terdapat waktu yang cukup untuk pembelajaran yang mendalam bagi kompetensi dasar seperti literasi dan numerasi dan (3) fleksibilitas untuk guru melakukan pembelajaran yang berdiferensiasi sesuai dengan kemampuan peserta didik dan melakukan penyesuaian dengan konteks muatan lokal.

Fleksibilitas pada proses pembelajaran merupakan salah satu komponen dalam kurikulum merdeka. Guru bebas memilih strategi, model, metode dan media pembelajaran yang akan digunakan. Kebebasan ini bertujuan untuk menciptakan proses pembelajaran yang menyenangkan dan sesuai dengan karakteristik masing-masing siswa sehingga kompetensi yang dihasilkan sesuai dengan capaian belajar yang dirancang bisa optimal.

Proses pembelajaran yang inovatif menjadi syarat utama supaya penerapan kurikulum merdeka bisa optimal. Pembelajaran inovatif antara lain bisa dilakukan dengan cara 1) menerapkan pendekatan student centered approach, yaitu pembelajaran berbasis pada siswa. 2) menerapkan model dan metode pembelajaran yang variatif sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik siswa, sehingga siswa tidak akan bosan karena pembelajarannya tidak hanya berisi ceramah dari guru tetapi lebih veriatif. 3) mengoptimalkan penggunaan TIK dalam proses pembelajaran, seperti kelas maya, penilaian berbasis online, dan media-media berbasis TIK.

Dikutip dari https://btkp-diy.or.id/artikel/pembelajaran-era-kurikulum-merdeka-belajar
https://btkp-diy.or.id/artikel/pembelajaran-era-kurikulum-merdeka-belajar#

Leave a Reply

Your email address will not be published.